Kronologi Penangkapan Artis CA
Saat penangkapan Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.20, artis berinisial CA berada di dalam sebuah kamar bersama seorang pria dengan keadaan tanpa busana.
Bersama CA, polisi turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.
Dikutip dari TribunnewsBogor, Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil sejumlah figur publik terkait dugaan prostitusi online yang menjerat artis berinisial CA.
Sebab, dari hasil pemeriksaan, tindak prostitusi online ini ternyata masih menyeret beberapa nama figur publik lain.
"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list mucikari ini," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
Pemanggilan terhadap figur publik lainnya ini diharapkan bisa menghentikan kegiatan prostitusi online.
Atas perbuatannya, CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.