Gridhot.ID - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial atau bansos pada tahun 2022 ini.
Ada 4 program bansos yang masih akan disalurkan kepada masyarakat dengan jumlah yang beragam.
Disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 153,7 triliun untuk program bantuan di tahun 2022.
Melansir dari Nakita.id, berikut daftar bantuan sosial atau Bansos yang masih cair di tahun 2022.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan khusus dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan SDM jangka panjang.
PKH menjadi salah satu program bansos Kemensos yang dilanjutkan pada tahun 2022. .
Adapun besaran dana PKH bervariasi sesuai jumlah anggota keluarga tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terkait besaran bantuan PKH berikut adalah rinciannya dikutip dari Kompas.com:
Untuk pencairan akan dilakukan per tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Cara cek penerima PKH
Untuk mengetahui Anda menjadi salah satu yang berhak atau tidak, berikut cara mengecek penerima PKH.
Jika nama kamu terdaftar, maka lakukan pencairan dana melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN).
Pencairan tidak dikenakan biaya sama sekali dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos juga menjelaskan bahwa dana bantuan BPNT juga akan dilanjutkan.
Selain terdaftar di DTKS, penerima Kartu Sembako juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu Sembako diberikan secara non tunai sebesar Rp 200.000 per bulan dalam bentuk saldo.
Dana bansos Kartu Sembako nantinya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
BPNT disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN dan agen-agen tertentu yang ditunjuk.
3. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja juga masuk dalam daftar anggaran RUU APBN tahun 2022.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, pemerintah telah menyiapkan dana untuk Kartu Prakerja tahun 2022, sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan akan mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di Februari 2022.
Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan yang diberikan secara nontunai.
Bantuan/manfaat Kartu Prakerja diberikan hanya sekali karena Kartu Prakerja hanya dapat diikuti sekali seumur hidup.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
Pendaftaran Kartu Prakerja ini hanya dapat diakses di laman resmi prakerja.go.id.
4. BLT Dana Desa
Disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 bahwa, pemerintah masih akan melanjutkan program perlindungan sosial di masa pandemi, yaitu BLT Dana Desa.
Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 diberikan kepada penerimanya setiap satu bulan sekali.
BLT Dana Desa diperuntuhkkan khusus bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS atau yang memenuhi syarat saja.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa:
Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui link sid.kemendesa.go.id.
(*)
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar