"Ada satu mobil. Jadi, kurang lebih sekitar 4 unit rumah dan satu mobil. Total-total kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," ujar Zakir
Dengan demikian, langkah itu diambil agar uang kerugian Irwansyah senilai Rp 5 miliar bisa kembali.
"Berdasarkan diskusi kemarin, koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir ditemuiTribunnews.com, Jumat (7/1/2022).
"Hari ini kita hanya mengirimkan surat, membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata. Jadi terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," tambahnya.
Hingga saat ini keberadaan Hafiz Fatur tidak diketahui.
Hafiz juga menjadi buron polisi atas kasus dugaan korupsi fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Hafiz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2021 atas kasus tersebut.
Sebagai direktur, Hafiz diduga menggunakan 22 pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
(*)