Kombes Pol Iqbal menyatakan jika antara korban dan pelaku pemerkosaan suka sama suka.
Pernyataan tersebut keluar di hari yang sama setelah R dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah pada Senin (24/1/2022).
Kemudian, dari sisi korban R membatah pernyataan dari Kombes Iqbal tersebut melalui pengacaranya.
Informasi yang telah beredar tersebut, sempat membuat gaduh masyarakat.
Hal itulah yang membuat IPW menganggap Kombes Iqbal telah membocorkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seharusnya tidak boleh disebarkan selama proses penyelidikan berlangsung.
Melalui Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan IPW mendesak Kapolri untuk segera memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah atas tindakannya tersebut.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan propam untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy atas kasus pemerkosaan korban R," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (27/1/2022).
"Sehingga dengan mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita bisa mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana," tambah Sugeng.
Tersebarnya isi BAP tersebut, menurut Sugeng dapat membuat kondisi korban R semakin terpuruk dan menambah catatan negatif di tubuh kepolisian.
Bersama dengan desakan tersebut, Sugeng juga mengutarakan 5 alasan mengapa tindakan Kombes Iqbal tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur.
"Pertama, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yang bersifat tertutup, terdapat kewajiban polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dan jabatannya," terangnya.
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar