"Pertama, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yang bersifat tertutup, terdapat kewajiban polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dan jabatannya," terangnya.
Sugeng menilai keterangan pers yang disampaikan sesaat setelah korban R diperiksa, terlihat seperti ada kepentingan mendesak yang harus disampaikan ke publik.
Namun, ia tak melihat ada sesuatu yang mendesak dalam kasus kali ini, yang harus segera disampaikan ke publik.
Kemudian, dengan dibocorkannya BAP tersebut, terdapat potensi besar terlapor GWS akan mudah membantah dan berkelit, mengingat hingga saat ini terlapor belum diperiksa.
"Yang keempat kasus laporan pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman, yang mana ada saksi dan terlapor yang harus diperiksa," terangnya.
"Sehingga dengan adanya pernyataan pers ini seakan-akan Polda Jateng telah menyimpulkan bahwa perkara pemerkosaan korban R adalah tindak benar," tambahnya.
Terakhir, seharusnya hak informasi hasil penyelidikan harus disampaikan pada korban melalui SP2HP, namun realitanya disampaikan kepada publik terlebih dahulu.
"Dengan begitu, IPW melihat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam PP Nomor 3 tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 tahun 2011," pungkasnya.
Pernyataan Kombes Pol Iqbal Selengkapnya
Kombes Iqbal memastikan bahwa pria terduga pemerkosa itu bukan lah polisi, tapi warga sipil yang menyaru sebagai polisi.
Iqbal lalu menyebut, R tak bisa mengelak setelah polisi menyodorkan sejumlah bukti.