GridHot.ID - Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernisial SYD pada 27 Januari 2022, karena dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya atau ilegal akses.
Pegiat media sosial itu kemudian ditahan sejak Selasa (1/2/2022).
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Dibisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
"Atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," sambungnya.
Ramadhan tak menjelaskan lebih lanjut tentang dokumen yang dimaksud.
Yang jelas, dokumen itu diunggah Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengungkapkan kondisi kliennya yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Susandi usai membesuk Adam Deni, kliennya itu mengeluhkan sakit maag.
"Dikarenakan ada yang positif satu rutan, kami tidak bisa bertemu. Tetapi, kami sempat bicara lewat Kabag. Kondisi beliau sekarang lagi sakit maag, sakit perut," ungkap Susandi saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Oleh karena itu, Susandi mengklaim bahwa Adam Deni saat ini tengah ditangani oleh klinik Bareskrim Polri.
Susandi kemudian menyebut bahwa kekasih Adam Deni juga sudah membesuk.
"Kekasihnya mungkin tadi siang sudah. Tapi, sepertinya enggak bisa ditemui karena ada larangan dari Kabag, Covid-19 juga," ujar Susandi.
Sebagai informasi, laporan Adam Deni teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Adam Deni sempat menyinggung sejumlah nama di postingan Instagram
Sebelum ditetapkan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Adam Deni sempat menyinggung sejumlah nama yang bertindak sebagai affiliator binary option di beberapa postingan instagramnya.
Menurut Adam Deni, mereka asyik di atas penderitaan orang melalui sejumlah aplikasi trading seperti Quotex, Binomo, hingga Olymp Trade.
"Semakin terang. Crazy rich dadakan mendapatkan pundi-pundi dari hasil penderitaan jutaan orang," tulis Adam Deni seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/2/2022).
"Pantas sering bagi-bagi duit, pantes sering nge-bid sampai miliaran. Ternyata oh ternyata, pengin masuk BUI?" tulisnya lagi.
Dalam unggahan tersebut, nama-nama yang disebutkan Adam Deni seperti Kenneth William (Kenwillboy), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Indra Kesuma (Indra Kenz), Setiawan Mulia (Tim Indra Kenz), Erwin Laisuman, dan Eric Septian (Tim Setiawan Mulia).
Ada juga Efkah Fajar, Sarjana Trading, Alan Suryajana, Hamzah Pro, Trader TikTok, Ahmad Joe (Trader Sunda), Lanang Cikal Narendra (Lord Capital), Raden Mas Ade, Mosamosi Channel, Om Acas, Mori Perwira (Rambayana Trader), dan Vincent Raditya.
Selain itu, ada Nodie Junaidi (Nodie WakGenk), Wicky Zeroski, Daniel (Bondol Trader), Khirza (Monster Binary), Hento Purnomo (Masben), dan B.SP.
Nama mereka Adam Deni sertakan di dalam Microsoft Excel dengan platform trading yang dimainkan, akun media sosial, estimasi keuntungan, hingga member.
Namun, belum dapat dipastikan perihal tudingan Adam Deni tersebut.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar