GridHot.ID - Dokter Tirta akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang Jerinx SID.
Dilansir dari tribunjateng.com, dokter bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi menjelaskan alasan dirinya hadir sebagai saksi.
Sebelumnya, dia sempat menolak untuk dijadikan saksi pihak terlapor, yaitu Jerinx.
Pegiat sosial media ini mengaku telah bertemu kuasa hukum Jerinx dan membicarakan hal itu secara baik-baik sehingga membuatnya luluh.
"Karena pak Sugeng (pengacara Jerinx) datang ke saya baik-baik. Dia datang ke saya baik-baik menjelaskan alasannya," kata Dokter Tirta, Rabu (9/2/2022).
"Sebelumnya saya menolak pak Sugeng karena dia mention aja," bebernya.
Dikutip GridHot dari Kompas.com, Dokter Tirta dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Jerinx.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Dari kesaksian dokter Tirta dan I Wayan Arjono, terdapat kesamaan pernyataan dari keduanya, yakni soal 'orang besar' atau atasan yang disebut berada di balik Adam Deni.
Dokter Tirta sendiri menyebut, Adam Deni pernah bilang kepadanya bahwa ada atasan yang mendorongnya untuk melaporkan Jerinx.
Hal itu disampaikan Adam Deni kepada Tirta beberapa saat setelah Adam Deni menerima telepon berisi dugaan ancaman dari Jerinx.
"Dia bilang ada atensi atasan yang mau melaporkan Jerinx," kata Tirta dalam persidangan, Rabu.
"Sering dia bilang gitu ke saya, tapi dia enggak pernah mengatakan nama bosnya siapa," lanjutnya.
Hal yang sama juga diungkap ayah Jerinx. Ayah Jerinx membeberkan, Adam Deni menyebut 'bos besar' dalam kesempatan mediasi keduanya yang digelar di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Atasan itu, kata ayah Jerinx, punya kuasa dan wewenang tinggi.
"Dia (Adam Deni) bilang juga 'saya ada kekuatan di atas Presiden'. Dia bilang begitu si Deni sama saya. Itu yang saya tahu waktu mediasi pertama," ucap Arjono.
Mediasi yang berlangsung dua kali itu pun berujung buntu lantaran pihak Jerinx tak sanggup membayar uang damai seperti yang diminta Adam Deni.
Adam Deni awalnya meminta uang damai sebesar Rp 15 miliar.
Namun, ayah Jerinx hanya memiliki uang sebesar Rp 70 juta dan Adam Deni tetap menolaknya.
Adapun Jerinx kini telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dakwaan itu merupakan kelanjutan dari laporan dugaan pengancam yang dibuat Adam Deni.
Sementara itu, dalam kasus lain, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial tanpa izin pemilik.
Adam Deni yang kini sudah ditahan disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Adapun Deni terancam penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah. (*)