Ia berharap Jerinx lebih mendewasakan sikap dan berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media sosial.
"Saya datang ke sini yang jelas tujuan saya ingin menasihati anak saya. Bahwa ke depan dia jangan berbicara atau melakukan sesuatu merugikan dirinya sendiri," kata Arjono ditemui Tribunenws.com usai sidang, Rabu (9/2/2022).
"Nasihat itu saya beri. Dia sudah besar kan, sudah tua lagi. Dia punya tanggung jawab kepada keluarga dan istrinya kan," tutupnya.
Sebagai informasi, Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan itu diterima petugas dengan nomor LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Deni merasa terancam usai menerima ancaman dari Jerinx. Amarah Jerinx kepada Deni karena ia menuduh Deni menghilangkan akun Instagramnya.
Deni mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar