“Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali'. Betul seperti itu?” tanya Siswoyo kepada Sisca saat sidang.
Menanggapi pertanyaan penasihat hukum Tubagus, Sisca membenarkan bahwa Bibi sempat mengatakan kecepatan Tubagus dengan rata-rata 120 kilometer per jam masih terlalu lambat.
“Betul seperti itu,” jawab Sisca yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
Dalam persidangan, Sisca juga menceritakan situasi dirinya saat terjadi kecelakaan.
Dia mengaku tidak mengingat bagaimana kecelakaan tersebut dialami.
Dia mengetahui kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Dirinya sadar saat dirawat di rumah sakit Al-Aziz Jombang dengan luka di dahi dan gigi bawah tanggal.
Setelah memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum, Sisca meninggalkan ruang sidang.
Sesaat sebelum layar monitor ditutup, wajah Sisca tampak sedih.
Dia juga terlihat meneteskan air mata.
Usai Kecelakaan Sidang kasus kecelakaan kendaraan keluarga Vanessa dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.(*)
Source | : | Tribunnewsmaker.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar