Usai Kecelakaan Sidang kasus kecelakaan kendaraan keluarga Vanessa dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.(*)