Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada Dalang di Balik Unggahan Dokumen Ahmad Sahroni? Adam Deni Ngaku Khilaf hingga Akui Disuruh Sosok OS, Kuasa Hukum: Cuma Perempuan Biasa

Desy Kurniasari - Rabu, 23 Februari 2022 | 14:13
adam deni minta kasusnya diselesaikan secara damai
kompas;com

adam deni minta kasusnya diselesaikan secara damai

"Bukan bos, tapi itu nama orang yang berinisial OS. Beliau merupakan orang biasa, sama seperti klien kami, orang sederhana," kata Susandi kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Dihubungi secara terpisah, Susandi mengatakan, OS sama seperti Adam Deni, yakni pegiat media sosial.

"Barusan juga saya sudah jelasin ke teman-teman media juga. OS ini bukan bos. bukan siapa pun, cuma perempuan biasa, yang sudah matang usianya," ucap Susandi.

"Kan mereka berdua ini pegiat. Setiap ada info atau ada yang faktanya jelas, mereka pasti posting di Instagram kalau saya perhatikan. Apa pun mereka komentari," kata Susandi menjelaskan.

Dalam video permintaan maaf yang ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Adam Deni mengaku disuruh mengunggah dokumen oleh seseorang berinisial OS.

Kendati demikian, Adam Deni tidak menjelaskan secara rinci siapa OS tersebut.

"Saya memang melakukan kesalahan secara khilaf karena memang saya disuruh oleh Bu OS dan saya menyesalinya," ucap Adam Deni dari yang diterima Kompas.com dari Susandi, Selasa.

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni merupakan pihak yang merasa dirugikan atas unggahan dokumen ke media sosial tanpa izin.

Baca Juga: Ahli ITE dan Filsafat Hukum Jadi Saksi Persidangan, Jerinx Bongkar Fakta Lain Saat Mediasi, Pernah Tawarkan Adam Deni Sebidang Tanah Agar Cabut Laporan

"Saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni dan saya meminta tolong untuk mengetuk pintu hatinya," kata Adam Deni.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022.

Source :Kompas.comTribunnewswiki.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x