GridHot.ID - Adam Deni kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah dokumen pribadi di media sosalnya tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.
Melansir tribunnewswiki.com, Adam Deni pun lantas membuat video permintaan maaf setelah tersandung kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Adam Deni nampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan memakai masker berwarna hijau.
Adapun video tersebut diambil saat Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Adam Deni pun lantas membuat video permintaan maaf setelah tersandung kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Adam Deni nampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan memakai masker berwarna hijau.
Adapun video tersebut diambil saat Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Pegiat media sosial itu juga mengakui bahwa ia mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses, dan hal itu merupakan tindakan yang salah.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, tersangka Adam Deni mengaku disuruh oleh seseorang berinisial OS untuk mengunggah dokumen tanpa seizin pemilik ke media sosial.
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengungkapkan sosok OS yang disebut kliennya itu.
"Bukan bos, tapi itu nama orang yang berinisial OS. Beliau merupakan orang biasa, sama seperti klien kami, orang sederhana," kata Susandi kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Dihubungi secara terpisah, Susandi mengatakan, OS sama seperti Adam Deni, yakni pegiat media sosial.
"Barusan juga saya sudah jelasin ke teman-teman media juga. OS ini bukan bos. bukan siapa pun, cuma perempuan biasa, yang sudah matang usianya," ucap Susandi.
"Kan mereka berdua ini pegiat. Setiap ada info atau ada yang faktanya jelas, mereka pasti posting di Instagram kalau saya perhatikan. Apa pun mereka komentari," kata Susandi menjelaskan.
Dalam video permintaan maaf yang ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Adam Deni mengaku disuruh mengunggah dokumen oleh seseorang berinisial OS.
Kendati demikian, Adam Deni tidak menjelaskan secara rinci siapa OS tersebut.
"Saya memang melakukan kesalahan secara khilaf karena memang saya disuruh oleh Bu OS dan saya menyesalinya," ucap Adam Deni dari yang diterima Kompas.com dari Susandi, Selasa.
Sebagai informasi, Ahmad Sahroni merupakan pihak yang merasa dirugikan atas unggahan dokumen ke media sosial tanpa izin.
"Saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni dan saya meminta tolong untuk mengetuk pintu hatinya," kata Adam Deni.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)