GridHot.ID - Crazy Rich Medan Indra Kenz kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Indra Kenz ditetapkan tersangka pada 24 Februari 2022 lalu oleh Bareskrim Polri karena kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Indra kenz yang merupakan afiliator yang mempromosikan aplikasi Binomo dijerat dengan berbagai pasal dari UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Baru-abru ini, penampilan Indra Kenz dengan baju tahanan menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak, sosok yang biasanya tampil glamor dengan segala barang branded, kini harus mengenakan baju tahanan warna oranye
Dilansir dari unggahan instagram @Makassar_info, meski wajahnya ditutupi masker, wajah Indra Kenz nampak pasrah serta lesu tak berdaya.
Tampak pula, beberapa orang yang mendamping Indra Kenz di sebelah kanan dan kiri.
Belum diketahui pasti siapa saja, namun diduga kuat mereka merupakan penyidik Bareskrim Polri.
Warganet yang melihat potret Indra Kenz mengenakan baju tahanan tampak meninggalkan sejumlah komentar.
"Ketika Allah menegur kesombongan seseorang," komentar salah satu warganet.
"Tidak enak itu, perasaan ta klau sering ki pegang uang banyak nah tiba" Menghilang semua,"komentar warganet lain.
"Crazy Rich palsu karena menipu akhirnya dia CRAZY...kmrin nantang Tuhan...dlm sekejab diputar balik nasibnya," komentar warganet lainnya lagi.
Melansir Kompas.com, Indra Kenz kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Februari 2022.
Indra Kenz juga terancam dimiskinkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.
Sejumlah aset tersebut yaitu:
Baca Juga: Bukan Binomo Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan yang Terancam 20 Tahun Penjara Terjerat Kasus Ini
Berdasarkan penuturan Whisnu, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset milik Indra Kenz.
Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," terang Whisnu, dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022).
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar