GridHot.ID - Doni Salmanan kini tak lagi bebas setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022).
Melansir Wartakotalive.com, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, polisi menahan pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu.
Sebelumnya, Doni Salman menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (8/3/2022).
Pada kesempatan tersebut, Doni Salmanan mengaku siap menjalani proses hukum.
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan.
Dilansir dari Tribunjabar.id, Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary options Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menuturkan Dony Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.