Ramadhan mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan. Di antaranya, akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.
Rekening Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.
Fenomena Doni Salmanan ini memang membetot perhatian banyak pihak, betapa tidak meski ia berstatus Crazy Rich nyatanya Doni Salmanan bukanlah berasal dari keluarga kaya.
Dia bahkan hanya mengantongi ijazah SD dan sulit melamar pekerjaan.
Doni Salmanan di kanal YouTube Langit Entertainment juga pernah mengaku bekerja sebagai kuli bangunan mengaduk semen dan membawa batu bata.
"Pernah jadi laden yang ngaduk semen dan bawain bata," kata Dony di kanal Youtube Langit Entertainment. Dony juga pernah menjadi korban perundungan saudaranya sendiri dan juga temannya. Ia dibully lantaran hanya memiliki sepeda motor Supra X.
“Saya marah, (tapi) dipukul di bagian kepala. Orangtua tak bisa melawan karena (yang memukuli) bosnya bapak saya,” kenang Doni Salmanan saat diwawancara Nikita Mirzani.
Namun roda berputar, Doni Salmanan yang juga memiliki hobi bermain gim di handphone mencoba peruntungannya.
Lambat laun ia menjadi Youtuber dan mencoba trading.
Bermodal Rp 500 ribu, ia bisa meraup uang hingga Rp 28 juta.
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar