Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebelum Kecelakaan di Nagreg Terjadi, Kolonel Priyanto Akui Sempat Ngamar dengan Sosok Lala, Pengakuan Kopda Andreas Tak Ada yang Dibantah Sama Sekali

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 16 Maret 2022 | 13:25
Tersangka penabrak dan pembuang jasad dua sejoli korban kecelakaan di Nagreg kini sedang dalam proses pengadilan
istimewa dan Tribun Jabar/ Lutfi

Tersangka penabrak dan pembuang jasad dua sejoli korban kecelakaan di Nagreg kini sedang dalam proses pengadilan

Tak jauh dari sana, kemudian mereka menemukan jembatan lainnya.

Baca Juga: Dulu Nangis Selama Seminggu Setelah Diputus Indra Kenz, Susyen Regina Prihatin Lihat Kondisi Mantan Tunangannya di Bui: Sedih

Kendaraan tersebut kemudian diputar arah dan diparkir di tengah-tengah jembatan.

Di sana lah mereka kemudian membuang Handi dan Salsabila ke sungai di bawahnya.

Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan di dua lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.

Priyanto juga tidak membantah keterangan yang disampaikan Andreas tersebut.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(*)

Source :Kompas.com Tribunnews Bogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x