Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korban Berusia 5 Tahun Dihajar Hingga Dibiarkan Mati Kelaparan Hanya Gara-gara Nakal, Sadisnya Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Buat Kombes Pol Sampai Menahan Tangisnya

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 19 Maret 2022 | 18:42
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Semarang.
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Semarang.

Korban ditaruh di jok belakanh kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Status Ayah Indra Kenz Ternyata Nggak Kaleng-kelang, Duduki Jabatan Direktur, Kini Dipanggil Penyidik Bareskrim Polri

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancamanhukuman penjara 15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya.

(*)

Source :Kompas.comTribun Jateng

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x