GridHot.ID - Ayah artis Velove Vexia, pengacara Otto Cornelius Kaligis sudah dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Melansir Kompas TV, narapidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara itu mendapat status cuti menjelang bebas setelah menjalani 7 tahun pidana penjara hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan OC Kaligis mendapatkan cuti menjelang bebas sejak Selasa (15/3/2022).
Dilansir dari Tribunjabar.id, Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Terpidana Suap OC Kaligis Tak Kembali ke Lapas Sukamiskin Sejak Selasa, Kalapas: Dalam Pengawasan
Perkara yang menjerat OC Kaligis hingga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2015.
Saat itu, KPK menangkap anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Garry; Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; Hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting: serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Garry, Tripeni, Amir Fauzi dan Dermawan sebagai tersangka kasus suap.
Baca Juga: KPK: Lahan IKN Tidak Semuanya Bersih, Sudah Ada yang Bagi-bagi Kavling
Garry diduga memberikan suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi bansos dan BDB di Pemprov Sumut.
Source | : | Kompas TV,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar