KPK pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Elang Prakoso Wibowo kemudian memperberat hukuman terhadap OC Kaligis dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 7 tahun penjara.
Dalam Putusan bernomor 14/PID/TPK/2016/PT DKI itu, majelis banding menilai Kaligis merupakan otak suap hakim PTUN Medan.
Namun, Kaligis tidak pernah mengakui perbuatannya kecuali menyalahkan anak buahnya M. Yagari Bastara alias Garry yang juga telah dipidana.
Atas putusan PT DKI, OC Kaligis dan KPK pun mengajukan kasasi.
Dalam putusannya pada Agustus 2016, majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M. Latif kembali memperberat hukuman terhadap Kaligis menjadi 10 tahun pidana penjara.
Keberatan dengan putusan kasasi MA, OC Kaligis yang telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin mengajukan peninjauan kembali (PK).
MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kaligis dan mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun pidana penjara atau kembali pada putusan PT DKI.
Diberitakan, OC Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status CMB.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022).
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).