Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bapaknya yang Punya Kerangkeng Penjara Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Terima Ikut Dijadikan Tersangka, Pengacara: Anak Muda yang Tidak Tau Apa-apa

Egista Hidayah - Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:25
Dewa Perangin-angin kaget dituduh jadi tersangka atas kasus bapaknya, Bupati Langkat.
Serambinews.com

Dewa Perangin-angin kaget dituduh jadi tersangka atas kasus bapaknya, Bupati Langkat.

"Optimis, itu pembuktiannya nanti di pengadilan. Bisa jadi nanti di Kejaksaan berkasnya bolak balik," ucapnya, Jumat (25/3/2022).

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kuasa hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbaktipun akan menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari 8 kliennya, khususnya dari Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Bupati Langkat.

"DP sudah diperiksa. Dia hadir. Nah kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya segala macam," katanya, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin tersebut dijerat dengan pasal Tindal Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"(DP dipanggil) Dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya,Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: 'Dua Setengah Kancing' Jadi Kode Khusus Aksi Keji, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut Telan 2 Korban Meninggal

Dari delapan tersangka yang ditetapkan, Sangap Surbakti mengaku tidak tahu persis berapa orang yang merupakan kerabat Bupati Langkat nonaktif.

"Enggak tahu berapa yang kerabat tapi yang jelas ada. DP sebagai anak. Saya kurang pasti ya tapi memang ada yang kerabat," katanya,Jumat (25/3/2022).Sangap Surbakti juga menambahkan bahwa para tersangka, termasuk Dewa Perangin-angin sudah bersiap-siap jika mereka akan ditahan.

"Dari siang tadi sudah saya jawab. Kalau saya bilang bawa bekal, itungan terbaik ya harus diterima. Semua (termasuk DP) kan sama di mata hukum," katanya,Jumat (25/3/2022). (*)

Source :Kompas.comSerambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x