"Optimis, itu pembuktiannya nanti di pengadilan. Bisa jadi nanti di Kejaksaan berkasnya bolak balik," ucapnya, Jumat (25/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kuasa hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbaktipun akan menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari 8 kliennya, khususnya dari Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Bupati Langkat.
"DP sudah diperiksa. Dia hadir. Nah kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya segala macam," katanya, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin tersebut dijerat dengan pasal Tindal Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"(DP dipanggil) Dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya,Jumat (25/3/2022).
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, Sangap Surbakti mengaku tidak tahu persis berapa orang yang merupakan kerabat Bupati Langkat nonaktif.
"Enggak tahu berapa yang kerabat tapi yang jelas ada. DP sebagai anak. Saya kurang pasti ya tapi memang ada yang kerabat," katanya,Jumat (25/3/2022).Sangap Surbakti juga menambahkan bahwa para tersangka, termasuk Dewa Perangin-angin sudah bersiap-siap jika mereka akan ditahan.
"Dari siang tadi sudah saya jawab. Kalau saya bilang bawa bekal, itungan terbaik ya harus diterima. Semua (termasuk DP) kan sama di mata hukum," katanya,Jumat (25/3/2022). (*)