Gridhot.ID - Herry Wirawan kini telah mendapatkan vonisnya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Herry Wirawan kini telah divonis hukuman mati.
Herry mendapat hukuman mati usai terbukti memperkosa 13 santriwati hingga ada di antaranya yang hamil.
Meski begitu, yayasan milik Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 satriwati tidak dibubarkan.
Diketahui dikutip Gridhot dari Tribun Solo, itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.
Atas kasus yang menjeratnya, Herry Wirawan akhirnya divonis dengan hukuman mati.
Dilansir dari Tribunjabar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berpandangan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima dikutip dari Tribunjabar, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut, pendirian dan pembubaran yayasan, kata dia, diatur dalam perundang-undangan tentang yayasan, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," jelasnya.
Adapun yayasan yang dimaksud yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.