Ketiganya didirikan Herry Wirawan.
Sementara itu, keluarga korban rudapaksa bersyukur Herry Wirawan dihukum mati.
Herry Wirawan mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
AN (34), satu di antara keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan mengatakan sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).
"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucap AN.
Kini pihak keluarga merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.
(*)