Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Keluarga Korban Bersyukur Herry Wirawan Dihukum Mati, Begini Nasib Yayasan Milik Pelaku

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 05 April 2022 | 09:13
Herry Wirawan divonis hukuman mati dan restitusi Rp 300 juta untuk 13 korbannya
(Dok. Kejati Jabar via Kompas.com).

Herry Wirawan divonis hukuman mati dan restitusi Rp 300 juta untuk 13 korbannya

Ketiganya didirikan Herry Wirawan.

Sementara itu, keluarga korban rudapaksa bersyukur Herry Wirawan dihukum mati.

Herry Wirawan mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini.

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

AN (34), satu di antara keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan mengatakan sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).

"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucap AN.

Baca Juga: 'Dipendam-pendam Juga Bahaya' Keharmonisan di Depan Kamera Seolah Tutupi Keadaan Sebenarnya, Rumah Tangga Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty Sempat Dikabarkan Retak Gegara Masalah Sepele

Kini pihak keluarga merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.

(*)

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x