Gridhot.ID - Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan kini sudah berada di ujung tanduk.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Kabar hukuman ini langsung terdengar ke telinga para korban yang masih dalam tahap pemulihan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, para korban mengaku puas dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ke Herry Wirawan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan, yang selama ini mendampingi para korban.
"Saya ada grup Whats App dengan anak-anak, tadi siang saya informasikan putusannya di grup dan anak-anak merasa puas," ujar Diah, Senin (4/4/2022) petang.
Diah menuturkan, P2TP2A menilai kekerasan seksual pada anak kejahatan luar biasa.
Dampak buruk yang dirasakan korban berat.
Untuk itu, pelakunya harus dihukum berat.
"Hukuman berat juga penting untuk memberi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi semua agar tidak melakukan kejahatan ini," beber dia.
Diah melihat, perlu upaya besar untuk membantu anak-anak bisa kembali bangkit dan menjalani kehidupannya kembali.