Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Para Korban Puas Saat Tahu Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pendamping: Sekarang Mereka Sudah Semangat Lagi

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 05 April 2022 | 09:42
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati.
Dok. Kejati Jabar

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati.

Terutama, melindungi anak agar tidak menjadi korban dua kali.

Karena itu, perlu ada payung hukum dari pemerintah untuk melindungi para korban.

"Menjaga dan melindungi mereka agar tidak sampai jadi korban lagi itu susah. Kalau identitasnya terungkap misalnya, kan mereka bisa dua kali jadi korban, korban pelaku, korban stigma masyarakat," beber dia.

Karena itu, P2TP2A selama ini melakukan berbagai upaya melindungi anak-anak agar identitasnya tidak sampai terbuka ke publik.

Bukan hanya nama-nama korban, namun semua yang identik dengan korban pun harus ditutup.

"Sekarang mereka sudah semangat lagi, mau sekolah, ada yang baru selesai ujian paket, sebelum puasa saya kumpul dengan mereka acara kuramasan, kita cerita-cerita," kata Diah.

Diah berharap, semua pihak bisa menahan diri untuk mengakses para korban secara langsung ke lingkungannya.

Baca Juga: 'Dipendam-pendam Juga Bahaya' Keharmonisan di Depan Kamera Seolah Tutupi Keadaan Sebenarnya, Rumah Tangga Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty Sempat Dikabarkan Retak Gegara Masalah Sepele

Karena, saat ini mereka baru memulai langkah baru.

Diah pun mengapresiasi kepedulian banyak pihak kepada korban selama ini lewat berbagai bantuan yang diberikan.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x