"(Kemungkinan Handi hidup) besar, karena dia retak linier saja. Pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal apalagi hanya patah linier," ucapnya setelah sidang terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
"Jadi, dia kalau cepat ditolong bisa anu (selamat)," kata Zaenuri ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Di persidangan, Zaenuri menyimpulkan Handi Saputra meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
Hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi Saputra.
Ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada serta pula pasir halus di paru-paru Handi.
"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," ujar Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Berdasarkan pengalamannya sebagai dokter forensik, Zaenuri menyebut ada tiga kondisi jenazah yang ditemukan tenggelam.
Pertama adalah sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal dunia.
Pada kondisi tersebut, kata dia, akan terdapat air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung korban.
Itu karena refleks manusia ketika sadar akan berusaha menyingkirkan air yang menuju saluran napas sehingga air juga akan masuk ke lambung.
Selain itu, biasanya tangan jenazah akan mengepal karena berusaha meraih sesuatu untuk bertahan hidup.