Gridhot.ID - PNS, TNI dan Polri memang kini bisa menikmati fasilitas gaji ke-13.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, gaji ke-13 merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima para pegawai negeri tiap tahunnya.
Di tahun 2022 ini, gaji ke-13 akan cair pada bulan April 2022.
Hal ini tentu menjadi kabar bahagia bagi para pegawai negeri karena rekeningnya akan tebal tepat di bulan Ramadhan 2022 ini.
Bahkan dikabarkan pula, TPP yang tadinya menunggak juga akan dicairkan.
Dikutip Gridhot dari GridFame, kabar beredar jika rapelan selama 3 bulan TPP bakal dicairkan.
Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi para PNS TNI dan Polri.
Namun, kabar bahagia tersebut nampaknya hilang begitu saja.
Pasalnya ada kemungkinan jika besaran THR dan Gaji ke -13 bakal ada pemotongan.
Berikut penjelasananya terkait pemotongan THR dan Gaji ke -13 PNS TNI Polri.
Untuk tahun ini, pencairan akan sama seperti tahun 2021.
Tanggal pencairan THR PNS 2022 dan gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani. Namun ada kabar buruk bagi PNS, anggota Polri dan TNI.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.
Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah. Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) dikutip dari BangkaPos.com di artikel berjudul Info Terbaru Besaran Gaji ke-13 dan THR 2022, Anak Buah Menteri Sri Mulyani Bocorkan Info Ini.
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13. Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda, sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
(*)