Namun, sebagai gambaran berikut syarat penerima BSU tahun 2021 yang telah cair beberapa waktu lalu.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. - Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2022, kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta, isi NIK, nama dan tanggal lahir.
Anda juga bisa mengecek di laman Kemnaker, berikut caranya.
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker.
- Kunjungi website kemnaker.go.id- Daftar Akun- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. - Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.- Login kedalam akun Anda.- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
Baca Juga: Geger Malaysia Klaim Reog ke UNESCO, Sandiaga Uno: Saya Belum Pernah Tahu Ada Reog Kuala Lumpur
Sebagai catatan, apabila Anda masuk dalam kriteria penerima BSU Rp1 juta namun, status tidak terdaftar maka bisa menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini, sesuai instruksi dalam wesbiter Kemnaker.
"Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175," bunyi keterangan di laman Kemnaker.