Diwakili kuasa hukumnya, Herwanto, telah melaporkan ke KPK pada tanggal 5 April 2022.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," kata Herwanto.
"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.
Herwanto menyebut, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.
"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ucap Herwanto.
"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," lanjut Herwanto.
Adam merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia dan seorang terdakwa lainnya, yaitu Ni Made Dwita Anggari, didakwa telah menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni tanpa izin melalui media sosial Instagram.
Dokumen itu adalah daftar pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah yang dibeli Sahroni dari Dwita.(*)