Gridhot.ID - Utang memang menjadi hal yang sangat sensitif.
Dikutip Gridhot dari laman Wikipedia, utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda.
Jika kita berhutang, memang diwajibkan untuk segera membayar utang tersebut.
Bahkan Buya Yahya mengatakan Hutang pada dasarnya harus dibayar dalam keadaan apapun bahkan meski sang penghutang sudah meninggal dunia.
Namun sayangnya, ada beberapa momen yang seharusnya tidak digunakan untuk menagih utang.
Seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan satu ini.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews dan Tribun Timur, sebuah video yang memperlihatkan jenazah ditahan rentenir saat akan dimandikan viral di media sosial.
Jenazah tersebut adalah Rusli Daeng Sutte (39), warga Dusun/Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Sementara rentirnya merupakan seorang wanita bernama Daeng Ngembong, yang tak lain sepupu Rusli.
Kisah tersebut viral setelah diunggah akun Arnida Putri Bungsu.
Dalam keterangannya dijelaskan, 'seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti'.
Karena kejadian tersebut, persiapan pemakaman sempat terhambat.
Mengutip Tribun Timur, Kepala Dusun setempat, Kardi Situju mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 April 2022 sekira pukul 10.30 Wita.
Saat itu si rentenir datang dan langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu, yakni Rusli yang telah meninggal dunia dan akan dimandikan.
"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tak lain sepupunya sendiri."
"Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," katanya.
Ketika itu, warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada si rentenir, bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu, baru kemudian membahas terkait utang piutang.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," ungkapnya.
Tak lama kemudian, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta."
"Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.
MUI: Haram Hukumnya
Terkait dengan kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.
Sekretaris MUI Sulsel mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.
"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya."
"Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022), dilansir Tribun Timur.
(*)