Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rezeki Nomplok Usai Lebaran, Ini Bocoran Jadwal Cair Gaji ke-13 untuk PNS dan Anggota TNI Polri

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 06 Mei 2022 | 05:13
Ilustrasi CPNS Polri (Sejumlah anggota polisi berlari menuju gedung pertemuan setelah pembukaan pendidikan Setukpa Polri angkatan ke-49 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis di Sukabumi, Jawa Barat pada 3 Maret 2020).
Kompas.com/ Budiyanto

Ilustrasi CPNS Polri (Sejumlah anggota polisi berlari menuju gedung pertemuan setelah pembukaan pendidikan Setukpa Polri angkatan ke-49 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis di Sukabumi, Jawa Barat pada 3 Maret 2020).

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar wanita yang karib disapa Ani ini beberapa saat lalu.

Kemudian, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13? Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," tandas Sri Mulyani.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x