Gridhot.ID - Gaji ke 13 memang jadi salah satu tunjangan yang dinanti-nanti para PNS dan anggota TNI Polri.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sempat dikabarkan gaji ke 13 akan cair di pertengahan tahun 2022 ini.
Memang pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 untuk tahun 2022.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, bersamaan dengan pengumuman pencairan THR Lebaran.
Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, kapan gaji ke-13 cair? Bendahara negara mengungkapkan, gaji ke-13 bakal cair pada Juli 2022.
Sri Mulyani beralasan, pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Para orang tua harus merogoh kocek untuk mendaftarkan putra-putri kesayangannya ke sekolah ataupun melakukan pendaftaran ulang. B
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar wanita yang karib disapa Ani ini beberapa saat lalu.
Kemudian, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13? Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.
Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," tandas Sri Mulyani.
(*)