Gridhot.ID - Kasus korupsi minyak goreng memang jadi salah satu kasus besar di tahun 2022 ini.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu kini mulai terbukti sedikit demi sedikit merupakan hasil permainan oknum.
Sejumlah pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng ini.
Kini yang terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kejagung menetapkan pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen," kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).
Buhhanudiin mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.
Dikutip Gridhot dari artikel Kompas.com yang lain, Lin Che Wei sendiri bukanlah orang kaleng-kaleng di pemerintahan Indonesia.
Dirinya sudah sering menjadi staff khusus sejumlah menteri dan juga menjabat sebagai Presiden Direktur Danareksa beberapa tahun lalu.