Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji (BSU 2022)
Apabila penasaran dan ingin mengetahui apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, berikut cara mengeceknya:
Pergi ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Terakhir, cek pemberitahuan.
Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”
Jika merasa memenuhi kriteria persyaratan tetapi tidak terdaftar, kamu bisa menghubungi 175 atau WhatsApp ke nomor +6281380070175 untuk melakukan konfirmasi.
Seperti diketahui, tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemenaker juga tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Komentar