GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus Eno Farihah (19) karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten yang tewas setelah diperkosa?
Melansir Kompas.com, enam tahun lalu, pemerkosaan dan pembunuhan secara sadis menimpa Eno Farihah (19), seorang karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten.
Eno tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar mes karyawan Polyta Global Mandiri, di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, 13 Mei 2016.
Dilansir dari tribunjateng.com, mayat Eno ditemukan terbaring tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang cangkul yang masih tertancap di bagian tubuhnya.
Belakangan diketahui inisiator dari pemerkosaan yang berujung pembunuhan ini adalah RA (16), yang tak lain adalah pacar korban.
Namun RA lolos dari hukuman mati karena statusnya yang merupakan anak di bawah umur.
Nasib berbeda dialami dua pelaku dewasa lainnya yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Polisi menyatakan, pemerkosaaan yang berujung pembunuhan sadis ini bermula saat RA mendatangi kamar Eno Farihah pada Kamis, 12 Mei 2016.
RA datang ke sana sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, RA dan Eno baru berpacaran sekitar satu bulan.
"Di dalam kamar itu, keduanya sempat bercumbu.