Perselisihan dimulai saat EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016).
RA mengaku kesal karena ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh Eno.
Keesokan harinya, RA pun menemui dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), lalu mengajak mereka menghampiri Eno Farihah lagi ke kamarnya.
"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.
Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban.
RA Divonis 10 Tahun karena di Bawah Umur
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menyeret ketiga tersangka ke meja hijau.
Namun pada akhirnya mereka mendapatkan sanksi hukuman yang berbeda.
RA yang pertama kali mencetuskan ide untuk memerkosa korban dan mengajak kedua temannya, justru mendapatkan hukuman lebih ringan.
RA divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni 2016.
Ia dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.