"Menimbang bahwa keterangan anak sesuai dengan kesaksian sejumlah saksi dan menimbang fakta yang terbukti di persidangan, serta unsur pembunuhan berencana telah terbukti menurut hukum, anak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni.
Pertimbangan mengenakan hukuman sepuluh tahun penjara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam sistem pengadilan anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Meski dalam persidangan RA sempat membantah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, namun hakim meyakini RA adalah pelakunya berdasarkan bukti-bukti sidik jari hingga DNA yang ditemukan kepolisian.
Vonis Mati untuk Pelaku Dewasa
Sementara itu, dua pelaku yang diajak RA, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Eno Farihah.
"Menjatuhkan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar, 8 Februari 2017.
Hakim juga menilai, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016.
Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka. (*)