GridHot.ID - Kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamudin Sewang, menjadi perhatian publik.
Najamuddin Sewang dibunuh atas perintah mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnam.
Melasir Kompas.com, pembunuhan dilatarbelakangi kisah cinta segitiga antara dan pelaku dengan seorang janda bernama Rachma, ASN di Dinas Perhubungan tempat korban bertugas.
Iqbal menyuruh empat rekannya yakni dua honorer Pemkot Makassar dan dua orang polisi untuk menghabisi nyawa Najamuddin.
Keempat orang eksekutor tersebut masing-masing berinisial S atau Sulaiman, CA (sebelumnya AKM), SL, dan A atau Asri.
Pada Kamis (19/5/2022), rekonstruksi pembunuhan digelar pihak kepolisian.
Rekonstruksi dilakukan di rumah Iqbal di Jalan Beringin, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Selain rumah Iqbal, rekonstruksi juga dilakukan di rumah korban, Najamuddin Sewang dan rumah Rachma, perempuan yang disebut terlibat segi tiga dengan korban dan pelaku.
Berdasarkan pantauan, Iqbal sempat melempar senyum ke tetangganya.
Ia juga terlihat melambaikan tangan ke tetangganya saat digiring polisi usai rekonstruksi.
Posisi tetangga berada di teras lantai dua rumahnya, tepat di depan rumah panggung yang disebut milik orangtua Iqbal.
"Pak Iqbal," ucap sang tetangga sambil melambaikan tangan dan merekam Iqbal di giring polisi ke dalam mobil.
Melansir TribunJakarta.com,fakta baru terkuak pada rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Sang pelaku, Iqbal Asnan, ternyata menggunakan uang negara untuk melancakan niat jahatnya.
Bersadarkan rekonstruksi, terkuak uang yang dipakai Iqbal Asnan untuk menyewa eksekutor Najamuddin Sewang adalah uang operasional Satpol PP.
Artinya, Iqbal Asnan diduga memakai uang negara untuk memuluskan rencana pembunuhannya.
Fakta tersebut terkuak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diurai Polda Sulsel.
Dalam BAP tersebut diketahui bahwa Iqbal Asnan menyerahkan uang Rp20 juta di samping rumahnya kepada Asri (tersangka) yang merupakan ajudan pribadinya.
Kepada Asri, Iqbal Asnan mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang operasional Satpol PP.
Uang tersebut diminta Iqbal agar Asri menyerahkannya kepada Sulaiman, seorang anggota kepolisian.
Dalam kesaksiannya, sang ajudan mengurai beberapa fakta kejadian.
Termasuk soal momen saat Iqbal Asnan memberikan alamat lengkap Najamuddin Sewang kepada Asri untuk disampaikan ke Sulaiman.
Diperintahkan demikian oleh sang bos, Asri pun menemui tersangka lainnya, CA di sebuah masjid.
Usai bertemu, Sulaiman dan Asri pun berboncengan menuju ke arah rumah korban.
Mereka lantas minum kopi bersama di sebuah warung sebelum akhirnya Asri menyerahkan uang Rp20 juta dari Iqbal kepada para eksekutor.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di pinggir jalan yang sempat dilihat oleh beberapa warga yang lewat.
Setelah penyerahan, itu juga diperagakan adegan saat CA menunggu Najamuddin Sewang keluar dari komplek perumahan tempat tinggalnya.
Dari adegan peragaan itu, diduga saat itulah CA mulai membututi Najamuddin Sewang dari belakang.
Sebab motor yang digunakan dalam adegan itu, adalah barang bukti yang digunakan pelaku (terduga CA) menghabisi nyawa Najamuddin.
Begitu juga motor yang dikendarai Najamuddin Sewang saat bekerja dan ditemukan tewas tertembak, juga dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Adegan Pelemparan Santet ke Rumah Korban
Dalam rekontruksi yang berlangsung pada Kamis, para tersangka sempat dibawa ke rumah korban, Najamuddin Sewang di Residence Alauddin Blok K, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Di tempat ini, diperagakan aksi pelemparan santet berupa benda-benda dari seorang dukun agar korban, Najamuddin Sewang, cepat meninggal dunia.
Aksi pelemparan santet dari dukun tersebut dilakukan dua orang anak buah Iqbal Asnan.
Kedua anak buah Iqbal Asnan ke rumah korban mengendarai motor sambil melempar santet berupa botol berisi air ke dalam teras rumah korban.
Botol tersebut dikemas ke dalam kantong kresek hitam.
Keduanya pun dua kali melintas di depan rumah korban dan kembali melempar sebutir telur ke dalam teras rumah korban.
membunuh korban Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan kembali merencanakan pembunuhan dengan mencari eksekutor yang bisa membunuh korban.
Rekontruksi pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang digelar beberapa lokasi selama dua hari.
Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(*)