Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotan.
Imbas perbuatan yang diduga dilakukan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp 17 miliar.
Riri Khasmita sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami dan tiga notaris PPAT Jakarta Barat.
Mereka saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta. (*)