Gridhot.ID - Dahri Saleh dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan pada Senin (30/5/2022).
Namun, sekitar 15 menit seusai pelantikan rampung, Dahri Saleh mengundurkan diri.
Ia mengembalikan berita acara pelantikannya sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri untuk jabatan Pj Bupati Banggai Kepulauan.
Terkait pengunduran dirinya, Dahri menegaskan bahwa tidak ada tekanan sama sekali dalam keputusannya itu.
"Tidak ada tekanan sama sekali," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Ia mengatakan, keputusannya semata-mata untuk membantu tugas Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelum dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saya harus manut, saya harus loyal kepada pempinan. Apapun pemimpin harapkan kepada saya, saya akan setia menjalankan fungsi saya sebagai ASN yang mengabdi kepada masyarakat," ungkapnya.
Lantas, siapakah sosok Dahri Saleh ini?
Berdasarkan penelurusan Tribunnews.com, tak banyak informasi mengenai Dahri.
Mengutip situs resmi Pemkab Banggai Kepulauan, Dahri dilantik menjadi Pj Bupati Banggai Kepulauan pada 30 Mei 2022, sesuai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-72-1180 Tahun 2022.
Dahri dilantik oleh Wakil Gubernur Sulteng, Ma'mun Amir, dan disaksikan langsung oleh Plh Bupati Banggai Kepulauan yakni Rusli Moidady, ST.,MT bersama Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD lingkup Pemda Bangkep, serta undangan lainnya.
Sebelum dilantik sebagai Pj Bupati, Dahri menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulteng.
Jabatan tersebut baru diemban Dahri selama dua bulan.
Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Moh Faizal Mang pada Jumat (3/6/2022).
Faizal menyampaikan, Gubernur Sulawesi Tengah merasa bahwa Dahri masih dibutuhkan untuk mengisi jabatan kepala biro pemerintahan.
"Alasan terkait pengunduran diri Dahri Saleh ada 2, pertama mengenai letak lokasi yang begitu jauh dan kedua kan di jabatan biro dia baru2 bulan lebih dilantik di situ. Artinya di jabatan tersebut mestinya dia belum bisa pindah ke mana-mana," terangnya.
Ia menambahkan, Dahri mempunyai tugas yang cukup penting untuk melaksanakan kerja sama antar pemerintah maupun pemerintah dengan pihak swasta sebagai pendongkrak proyek pembangunan ibu kota negara (IKN).
Sementara mengutip situs resmi Pemkab Banggai, di tahun 2021, Dahri pernah menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang SDM.
Harta Kekayaan Dahri Saleh
Dahri terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020 ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Kecamatan/Kelurahan dan Kawasan Sekda Pemprov Sulteng.
Total harta Dahri berjumlah Rp 456.559.019, di mana sumber kekayaan terbesarnya berasal dari satu tanah dan bangunan di Palu senilai Rp 300.000.000.
Ia hanya memiliki satu kendaraan, yaitu mobil Toyota Etiyos senilai Rp150.000.000.
Berikut rincian harta kekayaan Dahri Saleh dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 323 m2/17 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , LAINNYA Rp. 300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 150.000.000
1. MOBIL, TOYOTA ETIYOS SEDAN Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp.----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.559.019
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 456.559.019
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 456.559.019
Kemendagri Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Kementerian Dalam Negeri mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahun resmi terkait pengunduran diri Dahri sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.
"Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait hal pengunduran diri Pj Bupati Banggai Kepulauan ini," katanya, Minggu (5/6/2022).
Kemendagri menyebutkan, akan menyerahkan penyelesaian pengunduran diri ke Pemprov Sulteng.
Sebab, menurut dia, persoalan ini lebih pada komunikasi dan koordinasi internal di pemerintah provinsi.
(*)