"Anak saya soleha. Sayang pada orang tua, selalu membantu ibu dan bapaknya," tuturnya.
Tak hanya itu, Nur dikatakan kerap merawat ayahnya yang mengidap stroke setelah pulang kerja.
"Dia tak pernah neko-neko. Kesehariannya cuma kerja pergi di pagi hari, baliknya di sore hari, jam 18," tambah ibu korban.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi, Lexy Fatharany mengatakan ia bicara berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada 14 Juni 2022.
"Kita bicara fakta persidangan saja. Kan semua ditanyakan oleh hakim dan jaksa 'kenapa bisa tertipu? Apa ada ketertarikan?'. Ada dugaan," ujarnya.
Ia mengatakan dalam persidangan itu, para saksi diperiksa untuk mendalami apa yang sebenarnya terjadi antara korban dan terdakwa Erayani.
"Yang bersangkutan dan pihak keluarga, maupun saksi lainnya, dimintai keterangan untuk memastikan apakah benar memang ada hubungan? terus terputusnya karena apa? Itu suatu rangkaian cerita yang harus kita gali," ujarnya.
Terdakwa Erayani sendiri, hanya didakwa atas satu kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter.
"Cuma satu itu aja pasalnya. Yang mudah lebih kita buktikan. Jadi orang tua ini tertipu, diimingi gelar dokter dan pengusaha," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Nur Aini yang merupakan warga Kota Jambi menjadi korban pernikahan sesama jenis.