Proses penyegelan lokasi hiburan itu merupakan buntut dari kasus promosi.
Dimana, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.
Hingga akhirnya, setelah promosi itu diedarkan, pihak patroli siber dan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, dan keterangan saksi, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Waktu itu, ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dikerahkan untuk menutup paksa 12 gerai Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Terhitung ada 240 petugas Satpol PP DKI Jakarta yang dikerahkan untuk menutup seluruh gerai Holywings di Jakarta yang izin operasinya telah dicabut Pemprov DKI.
Ratusan petugas Satpol PP itu berangkat dari Balai Kota DKI Jakarta untuk selanjutnya menyebar ke 12 gerai Holywings di Jakarta.
Sebanyak 20 petugas Satpol PP akan melakukan penutupan untuk satu gerai Holywings.
Selain kasus tersebut, Holywings juga disebutkan terjerat kasus izin edar miras.