Gridhot.ID - Holywings akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak orang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, semua bermula dari kasus promosi miras membawa nama Muhammad dan Maria.
Akibatnya enam pegawai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dari kasus tersebut.
Siapa sangka, kasus tesebut kini malah berujung panjang.
Pemerintah langsung menyelidiki terkait izin edar miras yang bermasalah.
Akibatnya, izin usaha outlet Holywings di Jakarta resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip Gridhot dari GridStar, diketahui ada 12 outlet di tempat tersebut yang dicabut izin usahanya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny pada Senin (27/06).
Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.