GridHot.ID - Masih ingat kasus suami Briptu Suci yang berselingkuh?
Melansir tribun-medan.com, sebelumnya, perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dari Suci Darma terhadap seorang wanita yang juga merupakan ASN di Kabupaten OKI bak kisah film Layangan Putus.
Kabar terbaru, Damsir yang merupakan suami Polwan Suci Darma saat ini telah dilakukan pemberhentian dengan hormat (PDH).
Hal itu merupakan buntut dari kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan Winda Garnis.
Dilansir dari Sripoku.com, cobaan berat kembali diterima Polwan Suci yang bertugas di Polda Sumsel, Sabtu (2/7/2022).
Belum usai kasus suaminya yang selingkuh dengan rekan kerja PNS di OKI, Polwan Suci dikabarkan harus kehilangan buah hatinya.
Anak Polwan Suci dikabarkan meninggal dunia di salah satu rumah sakit di kota Palembang.
Hal tersebut dibenarkan Polwan Suci melalui unggahan sosial media insta story.
Dalam beberapa unggahannya, tampak beberapa kerabatnya coba menegarkan Polwa Suci atas kepergian buah hatinya.
"Anakku, surgaku, cahayaku" ujar Polwan Suci.
Seperti diketahui, Polwan Suci saat ini masih dihadapkan dengan cobaan sang suami DKM yang sudah selingkuh selama bertahun-tahun dengan istri orang bernama WG.
Update Kasus
Dua ASN Kabupaten OKI yang diduga terlibat perselingkuhan akan menjalani sidang kode etik.
Kedua oknum yakni DKM (31) dan WAG (34) saat ini sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin menyatakan bahwa sudah melihat draf untuk dilakukan segera sidang kode etik.
Dikatakan H Husin, agar masyarakat harus bersabar untuk penyelesaian kasus ini karena sekarang masih terus berproses.
"Tunggu saja sebentar lagi akan dilakukan sidang kode etik," ungkapnya kepada awak media, Rabu (1/6/2022) siang.
Masih kata dia, pihaknya sudah menerima masukan dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Palembang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan terakhir akan dilakukan sidang kode etik.
Ditambahkannya, pihaknya sudah melihat draf yang sudah disusun inspektorat dan sudah akan mengarah ke sana.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan akan segera dilakukan sidang kode etik dan setelah itu keputusannya ada pada Bupati OKI," tuturnya.
"Semuanya tetap berjalan karena kan memang harus membutuhkan banyak pertimbangan yang harus dilihat. Jangan sampai nanti salah dalam menentukan keputusan sehingga akan ada yang terzolimi," imbuhnya.
Dirinya berharap permasalahan ini akan segera selesai dan selalu mengingatkan untuk seluruh ASN di OKI agar tetap mematuhi berpegang teguh pada aturan ASN yang sudah dibuat dan disepakati saat awal diangkat menjadi CPNS. (*)
Source | : | Tribun-Medan.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar