GridHot.ID - Suami Tata Janeeta diberhentikan secara tak hormat dari kepolisian.
Melansir tribunsolo.com, AKBP Brotoseno resmi dipecat dari anggota kepolisian.
Hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan eks napi korupsi itu resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian.
Adapun sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB.
Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
"Sanksi administratif berupa PTDH,"
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.
Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.
"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH,"