Setelah berkarier di KPK, ia pun kembali ditugaskan di Polri dan ia tersandung kasus suap.
Kala itu, suami pelantun lagu 'Sang Penggoda' ini dinyatakan menerima hadiah dalam proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dikutip dari Fotokita.Grid.ID, usai kasus tersebut padam, kini status pekerjaan Brotoseno kembali diusik.
Sebab, Brotoseno terbukti menerima suap saat menjalankan tugasnya sebagai polisi.
Setelah menjalani hukuman penjara, profesi Brotoseno menjadi pertanyaan banyak pihak.
Namun, suami Tata Janeeta ini sampai mendapat pembelaan dari jenderal polisi.
Peneliti dari lembaga ICW (Indonesia Corruption Watch), Kurnia Ramadhana, menyampaikan, awal Januari 2022 lalu pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada.
Isi surat ICW ini berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.
Ia menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Kemudian, pada Februari 2020, ia disebut dinyatakan bebas bersyarat.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.
Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri.
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi, yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," jelasnya.
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," tegas Kurnia. (*)
Source | : | TribunSolo.com,Grid.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar