Sengketa merek MS Glow dan PS Glow kemudian diperiksa di PN Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan AFS. Dewantoro.
Keputusan PN Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.
MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman.
(*)