Gridhot.ID - Fakta baru tentang produk MS Glow diungkap oleh istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani.
Diketahui, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia yang dimiliki Putra Siregar menang gugatan dari MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya, 12 Juli 2022.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa subbisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.
Sementara pihak MS Glow yang dimiliki Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar dan menghentikan produksi.
Terbaru, istri Putra Siregar mengungkap temuan anyar tentang produk MS Glow.
Lewat akun Instagram @septiasiregar17, Septia mengunggah video klarifikasi pada Minggu (17/7/2022).
Septia mengecek status MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Ia mengaku kaget saat mengetahui MS Glow didaftarkan sebagai produk minuman serbuk, bukan skincare.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32."
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ungkap Septia.
Septi melanjutkan, produk MS Glow yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda.
Merek milik Shandy dan Maharani Kemala didaftarkan dengan nama MS Glow for Cantik Skincare.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," lanjut Septia.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," jelas Septia.
Hal inilah yang mendasari PS Glow untuk menggugat balik MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya? itu sebagai upaya membela diri."
"Kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri," lanjut Septia.
Dengan tegas, Septia menyampak langkah ini diambil bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain.
Septia juga menjelaskan bahwa pihak MS Glow yang pertama kali melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
Laporan itu muncul setelah pihak PStore Glow melakukan promosi di media sosial sembari menunggu proses pendaftaran merek dagang.
Putra Siregar dan tim sudah berupaya melakukan mediasi ke kantor MS Glow. Namun, upaya itu gagal.
Septia menduga, gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihaknya tidak bisa memenuhi uang damai.
"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan "UANG DAMAI" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)."
Sebagai informasi, sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.
Shandy menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.
PN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Adapun MS Glow adalah merek skincare yang dirintis oleh Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala pada 2013.
Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.
Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow.
Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.
Sejak itu, perjalanan panjang sengketa merek dimulai hingga akhirnya PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow kemudian diperiksa di PN Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan AFS. Dewantoro.
Keputusan PN Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.
MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman.
(*)