Merek milik Shandy dan Maharani Kemala didaftarkan dengan nama MS Glow for Cantik Skincare.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," lanjut Septia.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," jelas Septia.
Hal inilah yang mendasari PS Glow untuk menggugat balik MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya? itu sebagai upaya membela diri."
"Kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri," lanjut Septia.
Dengan tegas, Septia menyampak langkah ini diambil bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain.
Septia juga menjelaskan bahwa pihak MS Glow yang pertama kali melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
Laporan itu muncul setelah pihak PStore Glow melakukan promosi di media sosial sembari menunggu proses pendaftaran merek dagang.
Putra Siregar dan tim sudah berupaya melakukan mediasi ke kantor MS Glow. Namun, upaya itu gagal.