Septia menduga, gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihaknya tidak bisa memenuhi uang damai.
"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan "UANG DAMAI" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)."
Sebagai informasi, sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.
Shandy menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.
PN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Adapun MS Glow adalah merek skincare yang dirintis oleh Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala pada 2013.
Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.
Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow.
Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.
Sejak itu, perjalanan panjang sengketa merek dimulai hingga akhirnya PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow kemudian diperiksa di PN Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan AFS. Dewantoro.
Keputusan PN Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.
MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman.
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar