Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Ini Bentuk Pertahanan Diri!' Fakta Baru Terungkap, Septia Siregar Beberkan Status Asli MS Glow di HAKI, Produk Rival Bisnisnya Tidak Terdaftar untuk Skincare

Candra Mega Sari - Selasa, 19 Juli 2022 | 16:42
Septi Siregar bongkar fakta mengejutkan saat cek status MS Glow di HAKI
Instagram @maharani.kemala

Septi Siregar bongkar fakta mengejutkan saat cek status MS Glow di HAKI

Septia menduga, gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihaknya tidak bisa memenuhi uang damai.

"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan "UANG DAMAI" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)."

Unggahan istri Putra Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar
Instagram @septiasiregar17

Unggahan istri Putra Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar

Sebagai informasi, sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.

Shandy menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.

Baca Juga: 'Kalah di Kandang Sendiri!' Juragan 99 Ditertawakan Nikita Mirzani, Seteru Gilang Widya Pramana Bak Puas MS Glow Dihukum Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

PN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Adapun MS Glow adalah merek skincare yang dirintis oleh Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala pada 2013.

Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.

Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow.

Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.

Sejak itu, perjalanan panjang sengketa merek dimulai hingga akhirnya PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x