Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upan atau BSU tahun 2022 ini masih terus belum terlihat pengumumannya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri telah mengungkap kendala pencairan BSU pada tahun 2022 ini.
Adapun diantaranya karena belum rampungnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU, hingga segala macam prosedur yang bersifat administratif.
"Arahan presiden kan sebelum lebaran tapi untuk proses pencairan BSU itu panjang. Harus ada Permenaker, harus ada peraturan dari PMK, transfer uang, segala macam yang bersifat administratif. Jadi akhirnya belum selesai sampai sekarang," kata Nindya saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Nindya pun memastikan program BSU akan segera disalurkan, sebab Permenakernya sudah ada dan tengah diproses serta dikordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, aturan terkait bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta sudah selesai dibahas. Kini regulasi tersebut menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini sudah selesai harmonisasi peraturan lintas kementerian, lembaga (K/L). Proses selanjutnya untuk persetujuan Presiden atas rancangan Permenakernya," kata Staf Khusus Menteri Ketenakerjaan Dita Indah Sari seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, jika aturannya sudah disetujui Presiden Jokowi, barulah subsidi upah bisa dicairkan kepada pekerja. Namun, pihak Kemenaker belum bisa memberikan informasi kapan tepatnya BSU bisa diterima masyarakat. Begitu juga dengan jumlah penerima yang akan mendapat BSU tahun ini.
Sedangkan untuk syarat penerimanya, sama seperti tahun lalu.
Mengenai kriteria penerimanya, lanjut Dita, tak berbeda dari bantuan subsidi gaji tahun 2021. Namun, terkait jumlah penerima BSU sebesar Rp 1 juta ini, Kemenaker belum dapat memastikannya.
"Persyaratan yang diusulkan sama seperti tahun lalu. Untuk jumlahnya (penerima BSU) juga masih menunggu arahan Presiden," ujar Dita.
Dalam rancangan aturannya, BSU 2022 ditujukan untuk pekerja yang terdampak pandemi, berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Tadinya, pihak Kemenaker menjanjikan BSU tersebut bisa cair bulan April sebelum Lebaran. Namun sekarang, ternyata aturannya masih menunggu arahan presiden.
Masyarakat pun bertanya-tanya kepada Kemenaker, di media sosial resmi Kementerian yang dipimpin Ida Fauziyah itu. Mereka bahkan menggunakan tagar seperti #BSU, #RIPBSU, dan #BSU2022 di kolom komentar Instagram Kemenaker.
"BSU apa kabar, kalau enggak janji enggak akan kami tagihtagih, save BSU," tulis akun @mochamad_fauzan_13 di unggahan kegiatan Menteri Ida dalam sepekan, dikutip Selasa (31/5).
"Pekan ini Bu Menteri enggak ada jadwal bagiin BSU?," tanya akun @racunshopee_mania.
"BSU, bantuan subsidi udahan," ujar akun @januario_np.
"Apapun postingannya, tetap BSU," ucap akun @nurhafizah956.
Kritik juga datang dari Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. Ia menilai Kemenaker hanya sekadar janji.
"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," tuturnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri mengakui belum bisa menyebutkan secara pasti kapan BSU tersebut dicairkan, dia berharap akhir tahun bisa segera dilakukan.
"Mungkin pertengahan sampai akhir tahun, tapi itu sudah dibahas, dengan Kemenkeu juga," ujarnya.
(*)